004. KOALISI TANPA SYARAT
Reformasi telah memberikan wajah baru dalam perpolitikan nusantara. Dari tri partai menjadi multi partai. Tercipta iklim politik baru untuk mencapai keseimbangan ekosistem bernegara kita. MPR tak lagi menjadi majelis tertinggi tetapi hanya menjadi majelis tinggi. Kewenangan MPR untuk memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden dihilangkan. Atas nama demokrasi pemilihan presiden dan wakil presiden langsung dilakukan oleh rakyat melalui pemilu.
Persoalan selanjutnya adalah mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden. Aturan main yang ditetapkan adalah kandidat harus diusung oleh partai. Namun kandidat boleh dari orang luar partai asal memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Adanya sistem multi partai atau banyak partai menimbulkan permasalahan baru lagi. Sebuah partai harus mendapatkan 25% suara pemilih agar dapat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Dengan banyaknya partai kontestan pemilu, sulit bagi sebuah partai untuk mendapatkan suara mayoritas dari pemilih atau dapat memenuhi jumlah minimal suara pemilih yang harus diraih. Solusinya adalah memperbolehkan bagi 2 partai atau lebih untuk menggabungkan jumlah perolehan suara legislatif demi mencapai kuota minimal. Dari situasi seperti inilah istilah koalisi menjadi populer. Namun yang masih menjadi pertanyaan adalah koalisi macam apakah yang akan dibangun?
Istilah yang cukup populer lagi adalah kontrak politik. Berawal tidak adanya kepastian janji dari para kandidat dalam pemilu maka muncullah istilah ini. Kontrak politik dijadikan sebagai pemecah masalah soal janji kandidat. Seorang calon tidak sekedar mengumbar janji kosong atau iming-iming. Janji yang diberikan oleh seorang kandidat diwujudkan dalam sebuah nota kesepakatan. Nota kesepakatan atau perjanjian antara calon pemilih dan kandidat inilah yang disebut sebagai kontrak politik. Cara ini dipandang menguntungkan kedua belah pihak. Baik pemilih maupun kandidat sama-sama diuntungkan. Kandidat akan lebih memiliki legitimasi atas janji politiknya sehingga tingkat kepercayaan calon pemilih kepada kandidat akan meningkat. Sedangkan calon pemilih lebih memiliki pegangan tentang kepastian untuk dipenuhinya janji politik oleh kandidat. Tapi apakah kontrak politik diperlukan?
Kontrak politik antara kandidat dan dan calon pemilih bisa dibilang sebagai barang baru karena masih jarang dilakukan. Isi dari kontrak juga sebatas persolan sarana dan prasarana. Belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Sementara itu dalam level hubungan antar partai, kontrak politik bukanlah barang baru lagi. Sejak dibukanya ruang koalisi justru kontrak politik inilah yang menjadi dasar kerjasama. Sebuah partai mengajukan syarat tertentu untuk bisa bergabung. kejadian selanjutnya muncullah politik 'dagang sapi'. Dikenal sebagai dagang sapi karena satuan dalam penjualan sapi adalah ekor. Jual sapi 5 ekor, misalnya begitu. Jadi yang dijual adalah ekornya atau yang dalam bahasa jawa dikenal dengan nama buntut. Dalam traksasksi politik juga begitu, kepentingan rakyat adalah istilah untuk sapinya. Sedangkan buntutnya adalah berbagai macam kepentingan.
Kursi kabinet menjadi barang mewah yang sangat diminati di bursa politik. Sebuah parpol dapat meminta jabatan tertentu untuk diberikan kepada partainya jika sepakat bergabung. Partan yang meraih suara terbanyak diberi hak untuk memberikan calon presiden atau sekaligus dengan calon wakilnya. Partai yang lebih kecil perolehan suaranya akan meminta jatah kursi kabinet, atau bisa juga meminta jatah anggaran tertentu. Begitulah aturan main dalam politik bagi-bagi jatah. Transaksi politik ini dilakukan sebelum terjadinya deklarasi koalisi.
Dalam tulisan saya yang berjudul 'Demokrasi Prostitusi (Banci)' saya sampaikan bahwa dalam proses meraih suara telah terjadi praktek prostitusi. Calon pemilih diposisikan dan atau memposisikan diri sebagai pemuas nafsu para kandidat. Demokrasi prostitusi semacam ini terjadi pada level bawah yaitu antara calon pemilih dan para kandidat. Lantas bagaimanakah yang terjadi dipapan atas? Politik bagi-bagi jatah kurasi itupun bisa dibilang sebagai praktek prostitusi dalam dunia politik. Tapi maaf ya, kalau yang disebut sebagai prostitusi itu bukanlah terus diartikan diiming-imingi cewek agar dapat jatah. Kalau seperti itu namanya sudah dapat kursi enak masih ditemani teman yang wah... Hayo sipa yang mau antri untuk dapat jatah? He..he.. bukan seperti itu maksud saya. Baca tulisan saya yang berjudul : "Demokrasi Prostitusi (Banci)."
Koalisi sebagai bagian aturan main dalam demokrasi multi partai bisa membuat parpol peserta pemilu terjebak dalam praktek prastitusi. Koalisi bisa menjadi sarang mucikari. Padahal asosiasi mucikari seperti ini menjadi perkumpulan mucikari paling bergengsi. Siapa yang tidak tergiur? Bagaimana tidak, koalisi mucikari adalah rombongan para elite yang legitimit, terfasilitasi negara dan terlindungi hukum. Peran mucikari dalam koalisi adalah dijalankan oleh tim sukses. Barisan tim sukses merupakan barisan mucikari yang berlapis. Dari tingkat pusat sampai daerah, betul-betul nggilani!
Saudaraku, bagaimanakah dengan kalian?
Bisa jadi tanpa sadar mengobrak-abrik lokalisasi, menguber-uber germo, tetapi diri sendiri adalah biangnya germo aliasmucikari politik.
Saudaraku, seperti inikah capaian yang ingin diraih melalui reformasi?
Perubahan keadaan dari demokrasi yang bermartabat menjadi demokrasi kelas prostitusi?
Ataukah moral prostitusi politik seperti inikah martabat itu?
Dan profesi sebagai mucikari justru menjadi harapan?
Karena profesi mucikari semacam ini mendapatkan tempat terhormat disisi kursi pemimpin...
Ketika yang berada dipuncak adalah sosok dengan birahi politiknya yang memuncak...
Tapi, jangan kawatir saudaraku...
babak baru dari reformasi mulai bergulir...
Jadi...
Jangan kawatir...
Kecuali jika kau masih menginginkan prostitusi politik berlangsung...
Maka tetaplah simpan kekawatiranmu itu, tapi untukmu saja...
Atau halangi saja perguliran babak baru itu jika ingin tergilas zaman...
Karena sudah tiba masanya perpolitikan di Indonesia kembali mempunyai martabat yang tinggi sebagai penjabaran dari nilai-nilai luhur pancasila...
Kontrak politik antara kandidat dan dan calon pemilih bisa dibilang sebagai barang baru karena masih jarang dilakukan. Isi dari kontrak juga sebatas persolan sarana dan prasarana. Belum menyentuh persoalan mendasar yang dihadapi masyarakat. Sementara itu dalam level hubungan antar partai, kontrak politik bukanlah barang baru lagi. Sejak dibukanya ruang koalisi justru kontrak politik inilah yang menjadi dasar kerjasama. Sebuah partai mengajukan syarat tertentu untuk bisa bergabung. kejadian selanjutnya muncullah politik 'dagang sapi'. Dikenal sebagai dagang sapi karena satuan dalam penjualan sapi adalah ekor. Jual sapi 5 ekor, misalnya begitu. Jadi yang dijual adalah ekornya atau yang dalam bahasa jawa dikenal dengan nama buntut. Dalam traksasksi politik juga begitu, kepentingan rakyat adalah istilah untuk sapinya. Sedangkan buntutnya adalah berbagai macam kepentingan.
Kursi kabinet menjadi barang mewah yang sangat diminati di bursa politik. Sebuah parpol dapat meminta jabatan tertentu untuk diberikan kepada partainya jika sepakat bergabung. Partan yang meraih suara terbanyak diberi hak untuk memberikan calon presiden atau sekaligus dengan calon wakilnya. Partai yang lebih kecil perolehan suaranya akan meminta jatah kursi kabinet, atau bisa juga meminta jatah anggaran tertentu. Begitulah aturan main dalam politik bagi-bagi jatah. Transaksi politik ini dilakukan sebelum terjadinya deklarasi koalisi.
Dalam tulisan saya yang berjudul 'Demokrasi Prostitusi (Banci)' saya sampaikan bahwa dalam proses meraih suara telah terjadi praktek prostitusi. Calon pemilih diposisikan dan atau memposisikan diri sebagai pemuas nafsu para kandidat. Demokrasi prostitusi semacam ini terjadi pada level bawah yaitu antara calon pemilih dan para kandidat. Lantas bagaimanakah yang terjadi dipapan atas? Politik bagi-bagi jatah kurasi itupun bisa dibilang sebagai praktek prostitusi dalam dunia politik. Tapi maaf ya, kalau yang disebut sebagai prostitusi itu bukanlah terus diartikan diiming-imingi cewek agar dapat jatah. Kalau seperti itu namanya sudah dapat kursi enak masih ditemani teman yang wah... Hayo sipa yang mau antri untuk dapat jatah? He..he.. bukan seperti itu maksud saya. Baca tulisan saya yang berjudul : "Demokrasi Prostitusi (Banci)."
Koalisi sebagai bagian aturan main dalam demokrasi multi partai bisa membuat parpol peserta pemilu terjebak dalam praktek prastitusi. Koalisi bisa menjadi sarang mucikari. Padahal asosiasi mucikari seperti ini menjadi perkumpulan mucikari paling bergengsi. Siapa yang tidak tergiur? Bagaimana tidak, koalisi mucikari adalah rombongan para elite yang legitimit, terfasilitasi negara dan terlindungi hukum. Peran mucikari dalam koalisi adalah dijalankan oleh tim sukses. Barisan tim sukses merupakan barisan mucikari yang berlapis. Dari tingkat pusat sampai daerah, betul-betul nggilani!
Saudaraku, bagaimanakah dengan kalian?
Bisa jadi tanpa sadar mengobrak-abrik lokalisasi, menguber-uber germo, tetapi diri sendiri adalah biangnya germo aliasmucikari politik.
Saudaraku, seperti inikah capaian yang ingin diraih melalui reformasi?
Perubahan keadaan dari demokrasi yang bermartabat menjadi demokrasi kelas prostitusi?
Ataukah moral prostitusi politik seperti inikah martabat itu?
Dan profesi sebagai mucikari justru menjadi harapan?
Karena profesi mucikari semacam ini mendapatkan tempat terhormat disisi kursi pemimpin...
Ketika yang berada dipuncak adalah sosok dengan birahi politiknya yang memuncak...
Tapi, jangan kawatir saudaraku...
babak baru dari reformasi mulai bergulir...
Jadi...
Jangan kawatir...
Kecuali jika kau masih menginginkan prostitusi politik berlangsung...
Maka tetaplah simpan kekawatiranmu itu, tapi untukmu saja...
Atau halangi saja perguliran babak baru itu jika ingin tergilas zaman...
Karena sudah tiba masanya perpolitikan di Indonesia kembali mempunyai martabat yang tinggi sebagai penjabaran dari nilai-nilai luhur pancasila...
Kolaisi tanpa syarat akan menjadi babak baru perpolitikan di Indonesia. Koalisi semacam ini akan mengembalikan rel demokrasi kearah yang sebenarnya. Era politik prostitusi harus digantikan dengan dengan koalisi yang bermartabat. Awal sebelum pintu koalisi dibuka, PDI-Perjuangan telah mulai merintis koalisi bermartabat. PDI-Perjuangan melalui Ibu Megawati Soekarno Putri menawarkan konsep koalisi tanpa syarat. PDI-Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu legislatif Tahun 2014 tetap membuka ruang koalisi dengan partai peserta pileg lainnya. Syarat yang diajukan oleh PDI-Perjuangan untuk berkoalisi adalah tanpa syarat!
Didalam koalisi tanpa syarat aturan mainnya adalah tidak ada bahasan untuk bagi-bagi jatah dari para pihak yang berkoalisi. Tidak ada 'buntut yang ditransasksikan didalam koalisi tanpa syarat. Dasar kesepakatan berkoalisi adalah kepentingan nasioanal, bukan lagi kepentingan masing-masing pihak partai yang akan berkoalisi. Batasan pembahasan adalah kesepahaman didalam visi dan misi masing-masing parpol yang akan berkoalisi.
Tanpa bagi-bagi jatah mungkinkah koalisi akan berjalan?
Mungkinkah?
Dan, apa juga gunanya berkoalisi semacam itu?
Mempertanyakan bisa atau tidaknya koalisi tapa syarat bisa berjalan adalah seperti mempertanyakan apakah prostitusi (politik) bisa dicarikan solusi? Saudaraku, untuk permasalahan ini simaklah ajaran dari Bapa Dewa Siwa tentang pemujaan. Beliau menyampaikan bahwa dalam pemujaan ada tiga hal yang mendasari manusia melakukannya. Dasar yang pertama adalah orang melaksanakan pemujaan didasari oleh kepentingan atau pamrih tertentu. Dijalan ini orang dapat tergelincir kedalam kesesatan yang dapat mencelakankan dirinya sendiri. Dasar yang kedua adalah pemujaan tanpa pamrih yang akan dapat membawa pelakunya pada keselamatan. Jalan yang ketiga adalah dengan berbekal ketulusan dan kemurnian hati serta pikiran tanpa sadar seseorang telah menempuh jalan pemujaan. Dijalan yang ketiga sebenarnya orang tersebut telah menempatkan dirinya pada jalan keselamatan meski tidak disadarinya. Dalam hubungannya dengan koalisi jalan manakah yang hendak ditempuh? Pemujaan macam apa yang akan dijalankan? apa hubungannya koalisi dengan pemujaan?
Saudaraku sekalian, pikirkanlah hal ini...
Jawaban yang lebih mudah dan sederhana tentang kemungkinan terjadinya koalisi tanpa syarat adalah adanya pernikahan. Jika dipahami dengan cara pandang islam, islam mengharamkan adanya kawin kontrak. Islam tidak membenarkan ikatan pernikahan dengan persyaratan tertentu. seperti untuk mendapatkan harta, kedudukan atau hal lain semacamnya. Bagaimana pandangan islam mengenai hal ini dapat dijelaskan?
Dalam legenda pewayangan bisa disimak bagaimanakah awal kejadian air mta kesedihan dan pertumpahan darah di Hastinapura atau Ngestina. Kejadian itu berawal dari pernikahan Eyang Prabu Santanu dan Eyang Dewi Satyawati. Pernikahan dapat dilangsungkan atas dasar persetujuan dari Eyang Prabu Santanu terhadap persyartan yang diajukan oleh Eyang Dewi Satyawati. Persyaratan tersebut adalah menjadikan putra dari hasil pernikahan mereka sebagai pewaris tahta Hastinapura. Padahal Eyang Prabu santanu telah memiliki seorang Putra dari pernikahannya dengan Eyang Dewi Gangga yaitu Bapa Resi Bisma. Dari situlah mendung kesedihan mulai menyelimuti Hastinapura.
Saudaraku, biarlah cerita menjadi cerita, meski kisah ini bisa menjadi penghubung antara nilai-nilai yang ada didalam kisah pewayangan dan ajaran islam...
Namun, Mari pikirkan keadaan sekarang ini terlebih dahulu...
Masih adakah diantara saudaraku sekalian akan mengundang mendung kesedian diangkasa nusantara yang indah ini dengan menjalankan praktek demokrasi prostitusi?
Saudaraku sekalian, pikirkanlah!!!
Salam kolalisi tanpa syarat...
ReplyDeleteSaudaraku sekalian, mengapa banyak yang mempertanyakan apakah Paklik Jokowi akan bisa menjalankan koalisi tanpa syarat? Mengapa kesanggupan itu justru banyak ditanyakan kepadanya? Pernakah saudaraku sekalian bertanya pada diri sendiri. Siapkah, sanggupkan, bisakah saudaraku sekalian untuk berkolaisi tanpa syarat? Jangan-jangan keraguan itu ada pada diri sendiri tapi ditimpakan kepada orang lain. Pikirkanlah!!!
ReplyDelete